Jakarta, tvOnenews.com - Usianya sudah tak memenuhi persyaratan, istri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminjam nama General Manager (GM) Prambors Dhirgaraya Santo untuk over kredit rumah senilai Rp11,5 miliar.
Istri SYL, yakni Ayun Sri Harahap disebut meminjam nama GM Prambors tersebut pada tahun 2020.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Dhirga menyebut permintaan tersebut dilakukan Ayun lantaran pengajuan over kredit yang pada awalnya dilakukan istri SYL itu ditolak bank.
Pasalnya, umur Ayun sudah tidak memenuhi syarat.
"Jadi nama saya yang diajukan sebagai debitur dan saya setuju asal tidak merugikan saya dalam pembayaran maupun nama baik saya," kata Dhirga, Rabu (5/6/2024).
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Dhirga mengatakan rumah tersebut adalah rumah pribadi SYL yang berlokasi di Jalan Limo Nomor 42 C, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Setelah nama Dhirga diproses bank selama 3 minggu, pengajuan over kredit rumah di Limo tersebut diterima oleh pihak bank.
Adapun pembayaran kredit untuk rumah itu dilakukan selama 10 tahun.
Dalam pembayaran, Dhirga mengatakan pada awalnya telah dibayarkan uang muka pembelian rumah tersebut terlebih dahulu oleh istri SYL sebesar Rp5 miliar.
Sedangkan, sisanya sebesar Rp6,5 miliar dicicil setiap bulan.
"Jadi total angsuran per bulan sekitar Rp80,6 juta," terang dia.
Selama proses cicilan setiap bulan itu, dia mengaku selalu membayarkan terlebih dahulu di awal. Barulah setelah itu diganti oleh istri SYL secara tunai.
Dia mengaku uang tersebut selalu diganti istri SYL dengan lancar tanpa kendala setiap bulan hingga kasus SYL bergulir pada akhir 2023 dan rumah tersebut disita oleh KPK.
"Sudah saya sampaikan ke bank kalau ada permasalahan dan rumahnya harus disita. Jadi sudah tidak ada tagihan lagi," ungkapnya.
Dhirga bersaksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/nsi)
Load more