Bandung, tvOnenews.com - Pengacara hukum Pegi Setiawan, Yanti Sugianti, mengajukan empat poin permintaan terhadap Polda Jawa Barat (Jabar) terkait penangguhan tahanan hingga salinan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
"Bahwa agenda kita ini ada empat poin sebetulnya. Yang pertama menyampaikan surat permohonan penangguhan," kata Yanti di Mapolda Jabar, Rabu (5/6/2024).
Kemudian, pengacara hukum Pegi juga meminta kelonggaran terhadap jam besuk untuk Kartini ibu Pegi.
"Kedua, menyampaikan besuk untuk terutama ibunya Pegi. Jangan sampai dibatasi karenakan jadwal besuknya sudah jelas Selasa-Kamis. Kenapa untuk ibunya Pegi hanya seminggu sekali? Artinya dibatasi ada hal aturan pihak Polda buat dan langgar juga," ujarnya.
Ibu Pegi alias Perong. Dok: Ilham Ariyansyah-tvOne
Selain itu, Yanti menyampaikan pihaknya dari pengacara hukum keluarga Pegi meminta permohonan salinan BAP tetapi ditolak.
"Ketiga, kami minta salinan BAP permohonan ini sudah seminggu yang lalu jadi wajar kalau kita ini kecewa dan merasa dipermainkan," ungkap Yanti.
Kemudian, pengacara hukum Pegi juga meminta salinan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Jabar terhadap kliennya itu.
"Selanjutnya, keempat, kita minta salinan surat penyitaan," ucapnya.
Namun, dari empat poin yang diajukan tersebut pihak Polda Jabar masih enggan memberikan persetujuan.
"Tapi dari poin yang disampaikan hari ini tidak ada yang bisa direalisasikan bahkan baru hari ini surat penangguhan tahanan diterima," ujar Yanti.
Yanti menyampaikan padahal Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan dalam kasus Vina ini Polri harus terbuka, transparan dan tidak boleh ditutup-tutupi. (iah/nsi)
Load more