Namun, hingga saat ini Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan KPK dan telah resmi menjadi DPO sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan kini sudah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus yang sama.
Ia menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Terpidana Wahyu Setiawan juga dibebani kewajiban membayar denda sejumlah Rp200 juta.
Jika tidak dibayarkan, denda tersebut bisa digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok. (ant/iwh)
Load more