LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

KPK Panggil Hasto Kristiyanto, Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pemanggilan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi kasus tersangka Harun Masiku.

Kamis, 6 Juni 2024 - 12:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pemanggilan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi kasus dugaan suap tersangka Harun Masiku.

Adapun tersangka Harun Masiku diduga melakukan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang lalu.

"Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Pak Hasto Kristiyanto, kemarin juga ada pertanyaan itu dari teman-teman, untuk hadir hari Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/6/2024).

Ia mengatakan, surat untuk Hasto Kristiyanto sudah dikirmkan oleh pihak KPK.

Baca Juga :

Diharapkan, Hasto bisa memenuhi panggilan tim penyidik KPK agar proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku bisa berjalan lancar.

"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir, sehingga bisa menjelaskan apa yang nanti akan dibutuhkan keterangannya oleh tim penyidik KPK," kata Ali.

Harun Masiku sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara suap kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU.

Namun, hingga saat ini Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan KPK dan telah resmi menjadi DPO sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan kini sudah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus yang sama.

Ia menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Terpidana Wahyu Setiawan juga dibebani kewajiban membayar denda sejumlah Rp200 juta.

Jika tidak dibayarkan, denda tersebut bisa digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok. (ant/iwh)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Waketum Golkar Ungkap Bahlil Bakal Ambil Sikap Bagi Kader yang Merecoki Partai

Waketum Golkar Ungkap Bahlil Bakal Ambil Sikap Bagi Kader yang Merecoki Partai

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menanggapi polemik Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil. Ia menegaskan bahwa...
Waketum Golkar Ungkap Bahlil Bakal Ambil Sikap Bagi Kader yang Merecoki Golkar

Waketum Golkar Ungkap Bahlil Bakal Ambil Sikap Bagi Kader yang Merecoki Golkar

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia disebut akan mengambil sikap tegas bagi kader partainya yang masih merecoki partai. Begini kata Idrus Marham.....
Hukum Tidak Shalat Jumat karena Ketiduran dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Hukum Tidak Shalat Jumat karena Ketiduran dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Alasan haram karena tidur bukan jadi udzur (alasan) untuk meninggalkan Jumat, sebab tidur dalam kondisi itu merupakan kecerobohan. Jadi shalat jumat ketiduran?
Oknum Polisi Tembak Polisi Diperlakukan Santai Tidak Diborgol, Komisi III Bakal Panggil Kapolda Sumatera barat

Oknum Polisi Tembak Polisi Diperlakukan Santai Tidak Diborgol, Komisi III Bakal Panggil Kapolda Sumatera barat

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti soal peristiwa polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera barat, ketika oknum polisi tak diborgol padahal..
Antisipasi Bencana, Ratusan Prajurit Pasmar 2 Korps Marinir TNI AL Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) Disiapkan

Antisipasi Bencana, Ratusan Prajurit Pasmar 2 Korps Marinir TNI AL Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) Disiapkan

Pangkogabwilhan II memeriksa kesiapan Ratusan Prajurit Pasmar 2 Korps Marinir TNI AL yang tergabung dalam Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB).
BRI Finance Gandeng Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gelar Pelatihan Teknisi Uji Emisi Guna Dukung Pengendalian Pencemaran Udara

BRI Finance Gandeng Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gelar Pelatihan Teknisi Uji Emisi Guna Dukung Pengendalian Pencemaran Udara

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), menyadari pentingnya kontribusi dalam mengatasi pencemaran udara yang semakin parah di wilayah DKI Jakarta.
Trending
Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Jelang hadapi Australia di lanjutan babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia pada Maret 2025 mendatang, media Belanda sampaikan kabar buruk untuk Timnas Indonesia.
Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Suasana ruang ganti Timnas Indonesia penuh semangat setelah Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes menyampaikan hal ini meskit tanpa Shin Tae-yong. Jay Idzes bilang
Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tampil di luar negeri dan tak perlu lagi dinaturalisasi, para diaspora ini layak dipanggil Shin Tae-yong untuk perkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024.
Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Keberhasilan Timnas Indonesia kandaskan Arab Saudi di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 dapat reaksi dari media Thailand. Mereka merasa iri akan hal itu
Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Fifa pastikan Timnas Indonesia bisa lolos langsung Piala Dunia asal memenuhi syarat ini, hingga China yang merasa dirugikan wasit, jadi dua kabar terpopuler.
Anak Kesayangan Jose Mourinho Tunda Tawaran Naturalisasi Timnas Indonesia, Pilih Tunggu Dipanggil Belanda Meski Sulit

Anak Kesayangan Jose Mourinho Tunda Tawaran Naturalisasi Timnas Indonesia, Pilih Tunggu Dipanggil Belanda Meski Sulit

Punya garis darah keturunan Indonesia membuat Jayden Oosterwolde menjadi sorotan untuk bergabung membela Timnas Indonesia
Selengkapnya
Viral