Jakarta, tvOnenews.com - Satpol PP DKI Jakarta membantah akan langsung mengenakan denda Rp50 juta jika ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti di dalam rumah.
Ia mengatakan, denda bagi warga yang di rumahnya terdapat jentik nyamuk akan dikenakan secara bertahap.
“Tidak benar, kami langsung mengenakan sanksi denda Rp50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik (nyamuk), ada tahapannya," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Pernyataan ini meluruskan informasi yang menyebutkan Satpol PP akan langsung menerapkan denda Rp50 juta pada warga yang rumahnya terdapat jentik nyamuk.
Arifin merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue yang menyatakan bahwa pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat.
Hal itu melalui upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus, pemeriksaan jentik berkala (PJB), memantau penyebaran penyakit (surveilans) dan sosialisasi.
Terkait dilakukan melalui penyelidikan epidemiologi berupa pelacakan kasus pasien DBD, kemudian penanggulangan kasus, pengabutan (foging) massal dan tatalaksana penanganan kasus.
Jika warga melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk aedes aegypti, Perda memang menyatakan ada pemberian sanksi.
Namun, pemberian sanksi ini sifatnya bertahap, dimulai dari teguran tertulis.
Load more