“Dengan demikian, untuk meyakinkan Mahkamah perihal suara yang benar dan guna menjamin kemurnian suara pemilih di dapil tersebut, maka ada keraguan bagi Mahkamah untuk memerintahkan dilakukannya penyandingan perolehan suara Partai Golkar untuk calon anggota DPRD Kota Bogor," jelas Guntur.
"Dapil Kota Bogor 3 di TPS 45 Kelurahan Cilendek Barat, TPS 17 Kelurahan Bubulak, TPS 3 Kelurahan Gunung Batu, TPS 20 Kelurahan Pasir Kuda, TPS 36 Kelurahan Curug, TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur, TPS 32 Kelurahan Semplak, TPS 45 Kelurahan Sindang Barang, TPS 44 Kelurahan Bubulak, TPS 15 Kelurahan Balumbang Jaya Kecamatan Bogor Barat dan Kota Bogor 3,” sambung Guntur.
Menurut Mahkamah, keterangan Bawaslu tersebut sejalan dengan persandingan yang dilakukan Termohon antara formulir C. Hasil dan formulir D.
Hasil Kecamatan TPS 25 Kelurahan Pasir Jaya, TPS 44 Kelurahan Bubulak dan TPS 45 Kelurahan Sindang Barang. Dengan demikian terkait dalil yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo telah selesai. (agr/muu)
Load more