Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Golkar terkait perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bogor 3.
Tak hanya itu, Mahkamah Konstitusi harus dilakukan penyandingan mengenai suara Pemohon berdasarkan dokumen C.Hasil-DPRD Kab/Kota dengan D.Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota Kota Bogor.
Pengucapan putusan Perkara Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut digelar MK dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, terdapat Putusan Bawaslu yang pada pokoknya menyatakan adanya kesalahan input perolehan suara Partai Golkar yang harus ditindaklanjuti.
Meskipun Termohon telah melakukan koreksi, namun koreksi yang telah dilakukan bukan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Putusan Bawaslu dimaksud, terlebih koreksi dilakukan sebelum keluarnya Putusan Bawaslu tersebut.
Oleh karena itu, tindakan Termohon yang tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu adalah tidak dapat dibenarkan.
“Dengan demikian, untuk meyakinkan Mahkamah perihal suara yang benar dan guna menjamin kemurnian suara pemilih di dapil tersebut, maka ada keraguan bagi Mahkamah untuk memerintahkan dilakukannya penyandingan perolehan suara Partai Golkar untuk calon anggota DPRD Kota Bogor," jelas Guntur.
"Dapil Kota Bogor 3 di TPS 45 Kelurahan Cilendek Barat, TPS 17 Kelurahan Bubulak, TPS 3 Kelurahan Gunung Batu, TPS 20 Kelurahan Pasir Kuda, TPS 36 Kelurahan Curug, TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur, TPS 32 Kelurahan Semplak, TPS 45 Kelurahan Sindang Barang, TPS 44 Kelurahan Bubulak, TPS 15 Kelurahan Balumbang Jaya Kecamatan Bogor Barat dan Kota Bogor 3,” sambung Guntur.
Menurut Mahkamah, keterangan Bawaslu tersebut sejalan dengan persandingan yang dilakukan Termohon antara formulir C. Hasil dan formulir D.
Hasil Kecamatan TPS 25 Kelurahan Pasir Jaya, TPS 44 Kelurahan Bubulak dan TPS 45 Kelurahan Sindang Barang. Dengan demikian terkait dalil yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo telah selesai. (agr/muu)
Load more