Jakarta, tvOnenews.com - Polisi angkat bicara soal kemungkinan diterapkan restorative justice pada kasus ibu muda berinisial R (22) usai video viral bersetubuh dengan balita laki-lakinya.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar.
"Yang jelas untuk kemungkinan restorative justice dan sebagainya terus kami lakukan pendalaman dan pasti kami update," ucap Hendri Umar, Kamis (6/6/2024).
Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait.
Penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif merupakan salah satu program nasional.
Lebih lanjut, Hendri menyebut bahwa kasus tersebut belum tuntas seluruhnya. Mereka masih mendalami kemungkinan R jadi pelaku sekaligus menjadi korban dalam kasus ini.
Sebab, R mengklaim diminta melakukan hal ini oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila. R berdalih diiming-iming Rp15 juta jika mau melakukannya.
Load more