Jakarta, tvOnenews.com - Polisi angkat bicara soal kemungkinan diterapkan restorative justice pada kasus ibu muda berinisial R (22) usai video viral bersetubuh dengan balita laki-lakinya.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar.
"Yang jelas untuk kemungkinan restorative justice dan sebagainya terus kami lakukan pendalaman dan pasti kami update," ucap Hendri Umar, Kamis (6/6/2024).
Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait.
Penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif merupakan salah satu program nasional.
Lebih lanjut, Hendri menyebut bahwa kasus tersebut belum tuntas seluruhnya. Mereka masih mendalami kemungkinan R jadi pelaku sekaligus menjadi korban dalam kasus ini.
Sebab, R mengklaim diminta melakukan hal ini oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila. R berdalih diiming-iming Rp15 juta jika mau melakukannya.
"Nanti setelah kita kumpulkan setelah kita buat jadi benang utuh terkait rangkaian tindak pidana ini baru bisa kita ambil langkah tindak lanjutnya apa terkait penanganan perkara dlm hal konstekstual saat ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi bakal memeriksa barang bukti handphone milik R (22), ibu muda yang melecehkan anaknya di laboratorium forensik Polri.
Hal itu diungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Umar.
“Jadi hingga saat ini untuk seluruh handphone, jadi ada 2 handphone yang kita amankan, dua-duanya milik si terduga pelaku, itu sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” kata dia, Kamis (6/6/2024).
Untuk diketahui, Polres Tangerang Selatan menyerahkan ibu terduga pelecehan kepada seorang balita (bayi lima tahun) ke Polda Metro Jaya.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang ibu yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur pada Minggu malam, 2 Juni 2024.
"Pelaku pembuat video inisial perempuan berinisial R, usia 22 tahun sudah diamankan," katanya pada Senin (3/6/2024). (rpi/raa)
Load more