Firdaus menyebut, saksi M sudah 1 tahun menjalani praktek perdukunan.
Praktek sengaja dilakukan di rumah tersangka karena keduanya sudah memiliki kesepakatan.
“Kalau ada hasil dari pasien itu mereka bagi hasilnya,” tutur dia.
Sebelumnya, beredar foto benda-benda yang digunakan sebagai media praktek perdukunan di dalam rumah tersangka kakek DS.
Benda berupa keris, kendi, dan tungku untuk membekar menyan tersusun rapih di atas meja yang dialasi oleh kain.
Tersangka dengan saksi M saling tuduh soal kepemilikan benda-benda tersebut.
Awalnya dalam pemeriksaan saksi M tidak mengakui bahwa benda perdukunan yang ditemukan di rumah tersangka merupakan miliknya.
Load more