Bekasi, tvOnenews.com - Polisi memastikan praktek perdukunan di rumah kakek DS (61) tidak berkaitan dengan aksi pembunuhan bocah di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengaku pihaknya belum menemukan keterkaitan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dengan praktek perdukunan.
“Ya sampai saat ini terkait dengan ritual perdukunan, ini kami belum menemukan fakta terakhir kami konfrotir tersangka dengan saksi M. Jadi tidak terkait dengan tindak pidana yang terjadi,” kata Firdaus ketika dikonfirmasi tvOnenews.com, Kamis (6/6/2024).
Penyidik disebut telah mengkonfrontir antara tersangka dengan saksi M soal kepemilikan benda-benda perdukunan di tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil pemerikasan ditemukan fakta bahwa saksi M merupakan dukun dan pemilik dari benda-benda perdukunan di TKP. Namun saksi M mengaku bukan dukun santet melainkan dukun pengasihan.
“Misalnya, ada pasien yang datang mau menagih hutang, orangnya susah membayar hutang, dia memberikan foto (ke saksi M) agar orang tersebut membayar hutang. Contohnya begitu,” jelas Firdaus.
Firdaus menyebut, saksi M sudah 1 tahun menjalani praktek perdukunan.
Praktek sengaja dilakukan di rumah tersangka karena keduanya sudah memiliki kesepakatan.
“Kalau ada hasil dari pasien itu mereka bagi hasilnya,” tutur dia.
Sebelumnya, beredar foto benda-benda yang digunakan sebagai media praktek perdukunan di dalam rumah tersangka kakek DS.
Benda berupa keris, kendi, dan tungku untuk membekar menyan tersusun rapih di atas meja yang dialasi oleh kain.
Tersangka dengan saksi M saling tuduh soal kepemilikan benda-benda tersebut.
Awalnya dalam pemeriksaan saksi M tidak mengakui bahwa benda perdukunan yang ditemukan di rumah tersangka merupakan miliknya.
Padahal, tersangka sebelumnya mengatakan bahwa benda-benda praktek perdukunan yang ada di dalam rumahnya merupakan milik saksi M.
Untuk memastikan siapa pemilik alat perdukunan tersebut, polisi kemudian mempertemukan tersangka DS dengan saksi M.(msl/lkf)
Load more