Namun, Dede menegaskan keluarga korban tetap ingin pelaku diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku hingga selesai.
“Pihak korban tetap pada komitmen awal mereka akan memproses secara hukum sampai tuntas. Ada (pendampingan) semuanya sampai akhir. Soal cabut laporan, tetap terus proses hukumnya ya,” kata Dede, dikutip Kamis (6/6/2024).
Ia menjelaskan, KPAID terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota untuk mengawal kasus ini.
“Kita juga turun ke wilayah memastikan kondusifitas dan kita memastikan bahwa tidak ada tekanan untuk para korban,” ujarnya.
Dede menjelaskan, sejak awal KPAID melakukan pendampingan terhadap para korban. Dari 11 korban, empat di antaranya melapor ke KPAID didampingi oleh orang tuanya.
“Keluarga korban datang langsung ke kami. Kan tidak semua korban melapor, jadi yang melapor resmi ke kami itu empat orang. Pada saat itu orangtua datang bersama korban,” jelasnya.
Selain itu, Dede menyebut, saat ini para korban mendapat pendampingan secara psikologis yang secara teknis dilakukan oleh UPTD PPA Kota Bogor.
Load more