Setelah dilakukan persandingan antara alat bukti Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, Mahkamah berkesimpulan bahwa Mahkamah tidak meyakini alat bukti yang diajukan oleh Pemohon.
Selanjutnya mengenai perolehan suara di Distrik Doufo di mana menurut Pemohon, Pemohon mendapatkan dan 1.347 suara, Pemohon mengajukan alat bukti berupa Formulir D hasil kecamatan DPR.
Setelah persandingan dilakukan antara data Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait, Mahkamah tidak meyakini keabsahan alat bukti tersebut. Sehingga dalil ni dianggap tidak beralasan hukum.
“Amar Putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan ekspesi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan. (agr/muu)
Load more