Sebab, berdasarkan putusan pengadilan tahun 2016 lalu, Andi memiliki peran yang sangat penting dalam kasus ini.
Iswandi mengungkapkan, pada tanggal 27 Agustus 2016 di putusan pengadilan disebutkan bahwa pada pukul 19.30 WIB, kelompok tersangka minum minuman keras di depan SMP Negeri 11 Cirebon.
Sekitar pukul 20.00 WIB, disebutkan dalam putusan pengadilan bahwa Andi menceritakan masalah yang dimilikinya terhadap komunitas motor XTC.
"Jam 20.00 WIB si Andi bercerita kepada mereka yang lagi minum ini, kalau punya masalah ke grup geng motor XTC. Saat itulah mereka mau mencari geng motor XTC," kata Iswandi menjelaskan.
Setelah itu, tak lama muncul Eky dan Vina menggunakan jaket XTC. Akhirnya, kelompok yang minum di depan SMP 11 Cirebon tadi mengejar dua remaja itu.
Terjadilah pengeroyokan di lahan kosong yang akhirnya menyebabkan Vina dan Eky meninggal dunia.
"Menjadi aneh bagi saya, si Andi yang tadi, ini kan Pasal 340 Pembunuhan Berencana. Motivasinya adalah karena tadi si Andi sakit hati kepada grup XTC," kata Iswandi.
Load more