"Terkait apa itu?," tanya jaksa.
"Pembelian online," jawab Thita.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan jumlah uang yang digunakan Thita untuk belanjar online.
"Rp 10 juta dua kali," jawab Thita.
"Ini dari Muhammad Hatta kiriman ini ada Rp10 juta, satu lagi Rp20 juta," bantah jaksa.
"Siap pak Jaksa," jawab Thita.
Dalam sidang tersebut, Thita juga mengaku tidak tahu-menahu bahwa barang diberikan oleh SYL merupakan hang hasil korupsi.
Load more