Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan yang menyebut pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM) hanya sebuah gimmick.
"Yang benar adalah sesuai dengan informasi baru yang masuk ya kita lanjuti. Itu saja," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Ali menerangkan tim penyidik KPK pekan lalu memeriksa tiga orang saksi terkait pencarian Harun Masiku dan pekan depan penyidik KPK akan kembali memanggil saksi terkait pencarian buronan tersebut.
Dia pun menegaskan pemanggilan itu dilakukan karena KPK menerima informasi baru yang dianggap relevan dengan perkara tersebut yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan saksi-saksi untuk mengkonfirmasi informasi tersebut.
"Jadi bukan karena hal lain, tapi karena ada informasi baru ya wajib bagi kami untuk menindaklanjuti. Itu saja," ujarnya.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menerangkan tiga saksi tersebut adalah advokat bernama Simon Petrus yang diperiksa pada Rabu (29/5/2024), seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda yang diperiksa pada Kamis (30/5/2024) dan mahasiswi bernama Melita De Grave yang diperiksa pada Jumat (31/5/2024).
Dia juga mengungkapkan ketiga saksi tersebut mempunyai hubungan kekerabatan dengan Harun Masiku.
Ketiga saksi tersebut diperiksa soal informasi adanya pihak yang sengaja menyembunyikan dan menutupi keberadaan Harun Masiku.
Sedangkan, saksi yang dipanggil KPK pekan depan adalah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Untuk diketahui bahwa Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, yakni Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku.
Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (ant/nsi)
Load more