Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai NasDem dalam perkara sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
MK meminta KPU melakukan penghitungan surat suara ulang untuk Pileg anggota DPRD Teluk Bintuni, Papua Barat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.
MK meminta KPU melakukan penghitungan suara ulang pada tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Weriagar.
“Memerintahkan kepada Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, untuk melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara pada 7 TPS di Distrik Weriagar,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).
Suhartoyo mengungkap tujuh TPS tersebut di antaranya TPS 01 Kampung Weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Kampung Mogotia, TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Ulara dan TPS 01 Kampung Tuanaikin.
Dia menyebut penghitungan surat suara ulang itu harus dilaksanakan paling lama 15 hari sejak putusan MK.
Load more