Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai NasDem dalam perkara sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
MK meminta KPU melakukan penghitungan surat suara ulang untuk Pileg anggota DPRD Teluk Bintuni, Papua Barat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.
MK meminta KPU melakukan penghitungan suara ulang pada tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Weriagar.
“Memerintahkan kepada Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, untuk melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara pada 7 TPS di Distrik Weriagar,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).
Suhartoyo mengungkap tujuh TPS tersebut di antaranya TPS 01 Kampung Weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Kampung Mogotia, TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Ulara dan TPS 01 Kampung Tuanaikin.
Dia menyebut penghitungan surat suara ulang itu harus dilaksanakan paling lama 15 hari sejak putusan MK.
Dalam dalil pertimbangannya, MK menemukan adanya perbedaan perolehan suara beberapa partai politik (parpol) pada Formulir Model C.Hasil Salinan DPRD Kabupaten/Kota dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabupaten/Kota.
Hal ini setelah MK mencermati bukti-bukti tertulis dari Pemohon, Termohon dan Bawaslu berupa Formulir Model C.Hasil Salinan, Formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO dan Formulir Model D.Hasil KABKO-DPRD KABKO.
“Terdapat ketidaksesuaian perolehan suara untuk PKS pada 7 TPS di Distrik Weriagar,” kata MK.
MK menjelaskan berdasarkan Formulir Model C.Hasil perolehan suara PKS adalah 402 suara. Sedangkan, dalam Formulir Model D. Hasil Kecamatan suara PKS adalah 544 suara.
“Bahkan Bawasíu pun baik dalam keterangan tertulis maupun dalam persidangan juga menyampaikan terdapat ketidaksesuaian perolehan suara baik suara PKS maupun suara partai politik lainnya,” jelas MK. (saa/nsi)
Load more