Jika menyelam di media sosial seperti Instagram, X (twitter) maupun Tiktok banyak ditemukan pengguna yang mempromosikan visa haji tanpa antre. Visa tersebut tergolong ilegal.
Sementara kuota haji dan visa, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut Yusron, pengguna akun media sosial itu ada yang menetap di Indonesia dan luar negeri. Selain atas nama travel, juga terdapat nama perseorangan.
"Ada yang tinggal di Arab Saudi, ada yang tinggal di Indonesia. Banyak perorangan juga. Tapi, kami lebih pada menangani korban di Arab Saudi. Termasuk yang sekarang bermasalah itu, kami sedang menelusuri keberadaan mereka," kata dia. (ant/ebs)
Load more