"Karena kami sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka karena Pegi Setiawan itu bukanlah Pegi alias Perong," bebernya.
Toni mengungkap terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.
Misalnya soal ciri-ciri terhadap Pegi alias Perong dalam edaran daftar pencarian orang (DPO), usia, serta kesaksian saksi.
Bahkan dia katakan, selama ini pihak kepolisian mencari sosok Pegi alias Perong yang memiliki ciri rambut keriting.
Di sisi lain, kata dia, kliennya justru tidak berambut keriting.
"Kenyataannya yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting, kemudian umurnya juga 28 bukan 30, nah kemudian tinggalnya tidak di Banjarwangunan melainkan di Kepongpongan, Cirebon," ujarnya.
Load more