"Kenyataannya yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting, kemudian umurnya juga 28 bukan 30, nah kemudian tinggalnya tidak di Banjarwangunan melainkan di Kepongpongan, Cirebon," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia berharap dengan adanya gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Bareskrim Polri semuanya akan menjadi transparan dan tidak ada kejanggalan lagi.
"Keraguan kami ini keberatan kami ini akan clear atau tidak dijawab di gelar perkara khusus. Terbuka enak dan kami akan support apabila memang benar ada keterlibatan Pegi Setiawan dalam perkara pembunuhan itu ya silahkan coba kami lihat. Keterlibatannya di mana," kata dia.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.
Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu.
Load more