Hal ini perlu dilakukan untuk mencari tahu apa yang sesungguhnya terjadi. Oleh karena itu, Bambang Widjojanto mengatakan perlu dilakukan oleh seseorang yang independen.
Dengan cara mengumpulkan seluruh informasi yang ada dan melakukan eksaminasi ulang yang bukan hanya berbasis pada putusan sidang.
“Memberikan seluruh informasi yang masih ada yang mungkin bisa diakses, kemudian proses eksaminasinya itu bukan hanya berbasis pada putusan,” jelas eks wakil ketua KPK ini.
“Karena di dalam putusan itu kayaknya mesti banyak yang perlu dipertanyakan. Sehingga kita akan lihat, dimana problemnya ini,” terusnya.
Dirinya menilai meski putusan sidang sudah inkrah, namun dalam konteks kasus pembunuhan Vina ini tidak tercapainya keadilan.
“Kalau orang berpikirnya sudah inkrah, tapi keadilan tidak tercapai dengan inkrahnya itu kan dua isu yang beda itu,” tuturnya.
“Tetap menurut hukum, tapi menurut hukum ini menyisakan miscarriage of justice-nya ada di situ,” tandasnya.
Load more