“Dengan mencabut konvensi-konvensi ini, Indonesia berkomitmen untuk terus memperbarui regulasi ketenagakerjaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan tantangan masa kini,” tambahnya.
Keputusan untuk menyetujui pencabutan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan keselamatan kerja melalui regulasi yang lebih modern dan efektif. Pemerintah Indonesia berharap bahwa langkah ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas ketenagakerjaan di Indonesia.
ILC merupakan forum tahunan yang mempertemukan para delegasi dari negara-negara anggota ILO untuk membahas berbagai isu ketenagakerjaan global dan menetapkan standar internasional di bidang ketenagakerjaan.
Dengan keputusan ini, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk terus berpartisipasi aktif dalam forum-forum internasional dan mengadopsi praktik-praktik terbaik dalam bidang ketenagakerjaan guna meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di tanah air. (ito)
Load more