Jakarta, tvOnenews.com - Polemik kebijakan organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan mengelola tambang kian menyeruak.
Belakangan terhadap kubu pro dan kontra terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di ujung masa jabatannya.
Partai Gerindra pun turut andil merespons kegaduhan publik akibat kebijakan ormas yang diizinkan untuk mengelola tambang.
"Saya pikir soal pengelolaan tambang soal usaha yang sah dan halal itu terbuka buat siapa saja sepanjang tidak melanggar hukum," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kepada awak media, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Dasco menuturkan hal senada menerima kebijakan Jokowi terkait ormas keagamaan mengelola tambang turut akan dilakukan oleh pemerintahan era Prabowo Subianto.
Menurutnya Prabowo tak akan menutup ruang ormas keagamaan untuk mendapatkan izin mengelola tambang.
"Sehingga apabila kemudian ormas keagamaan itu memenuhi persyaratan yang ada untuk berusaha, untuk berniaga. Saya pikir tidak ada masalah dan tidak ada alasan untuk tidak setuju. Demikian," ungkapnya.
Sebelumnya, Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu berisikan izin ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan dalam kebijakan itu berupa Peraturan Presiden.
Peraturan tersebut bertujuan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.
Adapun pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas keagamaan.
Keenam Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dipersiapkan bagi ormas keagamaan yakni lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. (raa)
Load more