Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan Pemerintah Indonesia terkait organisasi masyarakat (ormas) keagamaan diberi izin mengelola tambang batu bara menuai polemik di publik.
Bahkan, Pengamat Energi sekaligus peneliti dari Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman menilai kebijakan bertolak belakang dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Pasalnya, kata Ferdy, UU Minerba secara jelas menyebut bahwa badan usaha yang mengakses izin usaha pertambangan (IUP) harus dilakukan melalui proses lelang.
Menurutnya penambahan frasa ormas keagamaan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 bermasalah.
Sebab, penambahan frasa tersebut dikhawatirkan dapat membuka peluang konflik kepentingan, meskipun ormas tersebut memiliki badan usaha yang mumpuni.
"Masalahnya adalah definisi di dalam PP itu yang jadi polemik. Kalau di dalam PP itu hanya disebut badan usaha tidak apa-apa, jangan tambah ormas, jadi ketika ditambah ormas itu berarti menambah konflik kepentingan," kata Ferdy dikutip dari Antara, Jakarta, Sabtu (8/6/2024).
Ferdy juga menyampaikan kekhawatiran terhadap lemahnya pengawasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap kegiatan pertambangan, termasuk di daerah. Ini dikhawatirkan akan semakin parah dengan melibatkan ormas dalam pengelolaan tambang.
Load more