Sementara, Kasi Pidsus Kejari Natuna Denny mengatakan awalnya tersangka A diperiksa selama kurang lebih empat jam di Kantor Kejari Natuna pada Jumat (7/6) malam.
Ia diperiksa sebagai saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Natuna periode 2018-2020 R yang saat ini sudah diputuskan bersalah.
Ia menyebut akibat perbuatannya tersangka A terancam kurungan 20 tahun.
"Awalnya kita periksa dulu sebagai saksi mulai jam dua siang (7/6) sampai jam setengah enam, setelah itu naik jadi tersangka setelah ada dua bukti yang cukup," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Natuna periode 2018-2020 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan itu disampaikan Kepala Kejaksaan (Kejari) Natuna Surayadi Sembiring didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Maiman Limbong dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Denny saat konferensi pers, di Kantor Kejari Natuna pada Rabu (08/11).
Surayadi mengatakan mantan Dirut Perusda tersebut diduga menyalahgunakan pengelolaan keuangan Perusda sebesar Rp419.318.511.00
Load more