"Saat ini kita masih menunggu petunjuk dan arahan pimpinan dari KPU RI untuk masuk ke tahap penetapan kursi dan calon terpilih," lanjutnya.
Partai Hanura melalui kuasa hukumnya Patrialis Akbar mengajukan gugatan PHPU ke MK pada 23 Maret 2024 lalu.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan SK KPU Nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024.
Pemohon menganggap KPU Manokwari yang mengembalikan 200 suara yang diperoleh Caleg Partai Hanura atas nama Orpa Tandiseno kepada Caleg PSI atas nama Masimus Suga adalah tindakan keliru dan tidak berdasar.
Karena atas pemindahan itu, suara Partai Hanura di Dapil Manokwari 3 menjadi berkurang dari 1.677 menjadi 1.477. Sementara suara PSI yang tadinya 454 naik menjadi 654.
Pada sidang sengketa ini, kuasa hukum KPU RI Ali Nurdin menyerahkan sejumlah alat bukti dan menghadirkan Ketua KPU Manokwari Christine Ruth Rumkabu sebagai saksi.
Saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu, terdapat 3.093 pemilih di Distrik Tanah Rubuh yang menyalurkan hak pilih pada 25 TPS yang tersebar pada 24 kampung/kelurahan.(ant/ree)
Load more