Hal itu, karena dari kesaksian Suroto menjelaskan terdapat perbedaan antara BAP, rekonstruksi hingga persidangan kasus Vina.
"Kalau benar kalau tidak berbohong dan saya yakin dia (Suroto) tidak berbohong, maka jalannya perkara ini akan berbalik 180 derajat, termasuk yang sudah disidangkan, termasuk yang sudah mendapat vonis berarti hakim, jaksa, dan Polri membawa perkara itu ke depan sidang berdasarkan suatu rekayasa kejadian berbeda dengan apa yang dijelaskan ini termasuk nantinya membawa Pegi ke depan persidangan," ujar Susno.
Sebelumnya, Suroto mengaku sebagai orang yang pertama kali mengevakuasi korban Vina dan Eky saat kejadian pada 2016 silam.
Suroto menceritakan, berawal saat dia melihat banyak orang berkumpul di jalanan dalam kondisi cuaca hujan.
"Sudah ada orang banyak saya kira apa, kecelakaan, ternyata benar. Saya langsung ke atas, ternyata sudah tergeletak dua korban," kata Suroto kepada tvOne dikutip, Sabtu.
Suroto saat itu melihat Eky dan Vina yang sudah penuh luka. Suroto yang mengecek Eky menduga Eky saat itu sudah meninggal dunia.
Sementara, Vina, kata Suroto, masih bernapas dan sempat berucap minta tolong.
Load more