Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk segera menyapu bersih kasus asusila yang dilakukan ibu kepada anak kandung.
Polisi diminta menemukan pemilik akun media sosial yang diduga menyuruh seorang ibu melakukan pencabulan terhadap anaknya, yang belakangan terjadi hingga dua kasus.
"Tim Siber Polri diharapkan segera menemukan pemilik akun yang menyuruh ibu melakukan pencabulan ke anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, Sabtu (8/6/2024).
Foto: Tangkapan layar ibu di Bekasi cabuli anak kandungnya sendiri demi uang. (ist)
Hal itu merupakan respons Kementerian PPPA atas kasus pencabulan yang dilakukan seorang ibu berinisial AK (26) terhadap anak kandungnya (9) di Bekasi, Jawa Barat.
Nahar menuturkan, korban anak saat ini telah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi.
Setelah memperoleh laporan kasus tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AK di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (6/6).
Diketahui, tersangka AK tega mencabuli anaknya lantaran diduga diiming-iming sejumlah uang oleh orang yang dikenalnya di media sosial.
"(Motif) ekonomi dan grooming kekerasan seksual berbasis elektronik oleh seseorang melalui akun FB yang sama dengan kasus di Tangsel," kata Nahar.
Pemilik akun media sosial itu diduga orang yang sama dengan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ibu berinisial R (21) terhadap anak kandungnya berinisial MR (5) di Tangerang Selatan, yang sebelumnya telah viral.
Foto: Tangkapan layar ibu di Tangerang Selatan tega cabuli anak kandungnya yang masih balita. (ist)
Dalam kasus di Bekasi dan Tangsel, tersangka diduga nekat melakukan kekerasan seksual terhadap putranya karena diimingg-imingi uang oleh akun Facebook yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indra mengatakan, kasus ini menjadi sebuah fenomena karena akun Facebook dengan nama Icha Shakila.
"Berdasarkan keterangan tersangka, awalnya dia melihat pesan di beranda dari akun Icha Shakila yang menjanjikan uang atau menjanjikan pekerjaan, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.
"Kemudian tersangka diminta oleh akun FB Icha Shakila ini untuk melakukan merekam hubungan intim dengan anaknya. Disepakati, dikirim, video itu ke akun Facebook tersebut," katanya. (ant/rpi)
Load more