“Seharusnya memang kepolisian melakukan penyelidikan itu harus ber berdasarkan saintifik yang bisa dipertanggungjawabkan tentunya. Kalau tidak ada ya jangan dipaksakan,” sambungnya.
Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto. (Tim tvOne)
Bambang menjelaskan dalam uji saintifik seharusnya dilakukan forensik olah TKP pada sesaat setelah kejadian dan kemudian melakukan autopsi.
“Kalau kemudian menetapkan seseorang hanya berdasarkan kesaksian yang bisa dicabut, ini kan menjadi bias,” ujarnya.
Ditambah lagi ketika hasil pemeriksaan dan penyelidikan tidak begitu kuat, kasus ini menjadi aneh saat jaksa dan hakim dapat menerimanya begitu saja.
“Yang menjadi lebih parah lagi ketika pemeriksaan penyelidikan hasil penyelidikan itu sudah diserahkan Kejaksaan, Jaksa sama hakimnya juga nerima-nerima saja terus ada apa dengan Jaksa dan hakim pertanyaan jadi seperti itu,” jelasnya.
Seharusnya, Bambang Rukminto berpendapat hakim tidak dapat menjatuhkan putusan ketika pelaku yang menjadi otak kasus pembunuhan Vina ini masih terdaftar dalam DPO.
Load more