LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

Eks Mentan SYL Ingin Jokowi Jadi Saksi Meringankan, Staf Khusus Presiden: Tidak Relevan

Staf Khusus Presiden RI Dini Purwono mengomentari soal permintaan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Jokowi jadi saksi meringankan dalam sidang kasus korupsi.

Sabtu, 8 Juni 2024 - 17:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengomentari soal permintaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi meringankan dalam persidangan kasus korupsi SYL.

Dini mengatakan, permintaan SYL itu tidak relevan.

"Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan," kata Dini dilansir dari Antara, Sabtu (8/6).

Dini menjelaskan, proses persidangan yang tengah dijalani SYL adalah terkait dengan dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya sebagai pembantu Presiden.

Dini pun menegaskan hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja guna menjalankan pemerintahan.

"Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait dengan tindakan pribadi para pembantunya," ujar Dini.

Baca Juga

Sebelumnya, kuasa hukum SYL menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi agar bersedia hadir menjadi saksi yang meringankan dalam sidang kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Menurut kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, perkara SYL yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi ketika pandemi COVID-19 dengan adanya hak diskresi yang diberikan Presiden kepada menterinya dalam pengelolaan kementerian. 

Namun, apa yang dilakukan SYL kemudian dianggap bermasalah oleh KPK.

Oleh karena itu, SYL dan kuasa hukumnya berharap Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab tertinggi negara bisa memenuhi permohonan mereka untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/dpi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ditjen AHU Serahkan SK Pengurus Pusat INI, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Ditjen AHU Serahkan SK Pengurus Pusat INI, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Gedung Ditjen AHU, Jakarta Selayan pada Jumat (24/01/2025).
Timnas Indonesia U-20 Kandas 0-1 dari 10 Pemain Yordania, Indra Sjafri Bikin Janji Begini Jelang Hadapi Suriah

Timnas Indonesia U-20 Kandas 0-1 dari 10 Pemain Yordania, Indra Sjafri Bikin Janji Begini Jelang Hadapi Suriah

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, memberi komentarnya setelah tim asuhannya menderita kekalahan dengan skor 0-1 saat menghadapi 10 pemain Yordania.
Indra Sjafri Sindir Welber Jardim usai Gagal Penalti saat Timnas Indonesia U-20 Kalah dari 10 Pemain Yordania: Harusnya Masuk

Indra Sjafri Sindir Welber Jardim usai Gagal Penalti saat Timnas Indonesia U-20 Kalah dari 10 Pemain Yordania: Harusnya Masuk

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, memberi komentar soal kegagalan Welber Jardim mengeksekusi penalti saat timnya kalah 0-1 dari 10 pemain Yordania.
Pria Curi Kabel dan Pipa AC Ditangkap di Jakarta Barat, Rumah Kosong Jadi Incaran

Pria Curi Kabel dan Pipa AC Ditangkap di Jakarta Barat, Rumah Kosong Jadi Incaran

Seorang pria berinisial HK (28) diamankan tim kepolisian usai melakukan aksi pencurian disebuah rumah yang terletak di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (30/12/2024).
Penyebab Jens Raven Dicoret Indra Sjafri saat Timnas Indonesia U-20 Kalah dari 10 Pemain Yordania Terungkap

Penyebab Jens Raven Dicoret Indra Sjafri saat Timnas Indonesia U-20 Kalah dari 10 Pemain Yordania Terungkap

Penyebab Jens Raven dicoret oleh pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, saat mereka menderita kekalahan dengan skor 0-1 dari 10 pemain Yordania terungkap.
Tim SAR Temukan Lagi 3 Korban Longsor Pekalongan, 2 Korban Terhimpit Batu dan Belum Bisa Dievakuasi

Tim SAR Temukan Lagi 3 Korban Longsor Pekalongan, 2 Korban Terhimpit Batu dan Belum Bisa Dievakuasi

Tim SAR gabungan kembali menemukan 3 korban longsor di Petungkriyono Pekalongan, hari ke-4 operasi SAR, Jumat (24/1/25).
Trending
Penyebab Jens Raven Dicoret Indra Sjafri saat Timnas Indonesia U-20 Kalah dari 10 Pemain Yordania Terungkap

Penyebab Jens Raven Dicoret Indra Sjafri saat Timnas Indonesia U-20 Kalah dari 10 Pemain Yordania Terungkap

Penyebab Jens Raven dicoret oleh pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, saat mereka menderita kekalahan dengan skor 0-1 dari 10 pemain Yordania terungkap.
Indra Sjafri Sindir Welber Jardim usai Gagal Penalti saat Timnas Indonesia U-20 Kalah dari 10 Pemain Yordania: Harusnya Masuk

Indra Sjafri Sindir Welber Jardim usai Gagal Penalti saat Timnas Indonesia U-20 Kalah dari 10 Pemain Yordania: Harusnya Masuk

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, memberi komentar soal kegagalan Welber Jardim mengeksekusi penalti saat timnya kalah 0-1 dari 10 pemain Yordania.
Bursa Transfer: Manchester United Terima Kabar Buruk, Dana Rp1 Triliun Gagal Cair Gara-Gara Hal Ini

Bursa Transfer: Manchester United Terima Kabar Buruk, Dana Rp1 Triliun Gagal Cair Gara-Gara Hal Ini

Manchester United harus menerima kabar buruk dari bursa transfer karena dana sekitar Rp1 triliun terancam gagal cair akibat transfer Karim Adeyemi ke Napoli.
Timnas Indonesia U-20 Kandas 0-1 dari 10 Pemain Yordania, Indra Sjafri Bikin Janji Begini Jelang Hadapi Suriah

Timnas Indonesia U-20 Kandas 0-1 dari 10 Pemain Yordania, Indra Sjafri Bikin Janji Begini Jelang Hadapi Suriah

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, memberi komentarnya setelah tim asuhannya menderita kekalahan dengan skor 0-1 saat menghadapi 10 pemain Yordania.
Terkuak Motif Pembunuhan Pria di Ciputat, Ternyata Gegara Ini…

Terkuak Motif Pembunuhan Pria di Ciputat, Ternyata Gegara Ini…

Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan pria berinisial K hingga tewas yang terjadi di kawasan Perumahan Vila Bintaro Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis (23/1/2025) malam.
Tim SAR Temukan Lagi 3 Korban Longsor Pekalongan, 2 Korban Terhimpit Batu dan Belum Bisa Dievakuasi

Tim SAR Temukan Lagi 3 Korban Longsor Pekalongan, 2 Korban Terhimpit Batu dan Belum Bisa Dievakuasi

Tim SAR gabungan kembali menemukan 3 korban longsor di Petungkriyono Pekalongan, hari ke-4 operasi SAR, Jumat (24/1/25).
Ditjen AHU Serahkan SK Pengurus Pusat INI, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Ditjen AHU Serahkan SK Pengurus Pusat INI, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Gedung Ditjen AHU, Jakarta Selayan pada Jumat (24/01/2025).
Selengkapnya
Viral