Akan semakin diperparah jika hasil penyelidikan sudah diterima oleh Hakim dan Jaksa tanpa peradilan.
“Menjadi lebih parah lagi ketika hasil penyelidikan itu sudah diserahkan Kejaksaan sama Hakimnya juga nerima-nerima saja,” ujar Bambang.
Perihal adanya DPO yang dihilangkan, Hakim seharusnya bisa memutuskan bahwa perkara tidak bisa dilanjutkan.
“Saya melihatnya seperti itu, jadi sebenarnya kalau misal komprehensif artinya tidak akan sebias ini. Pada saat itu benar sudah selesai,” terangnya.
Selain itu, penetapan tersangka juga bisa dilihat sejak 8 tahun lalu melalui sperma yang ditemukan di jenazah Vina. Hal ini bisa ditelusuri sebagai jejak kekerasan seksual atau bukan.
Perihal penetapan tersangka, harus dibuktikan lebih lanjut melalui BAP hingga olah TKP.
Load more