“Bukti-bukti lain misalnya ketika ada penusukan, siapa yang menusuk? Memang menusuk bareng-bareng? Apakah 8 orang itu memperkosa bareng-bareng?” kata Bambang.
“Makanya ketika ada vonis 7 orang itu seumur hidup, ini jelas tidak sesuai dengan teori keadilan ya asas retributif,” pungkasnya.
Oleh sebab itu, Propam dibutuhkan untuk mengatasi kasus ini agar mengawasi Polda Jabar.
Propam nantinya akan menilai mana yang bisa dilakukan, apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh anggota penyidik setempat.
(adk)
Load more