Perlahan-lahan Polda Jabar Kabulkan Permintaan Kuasa Hukum Pegi, Motor Kesayangan Pegi Mulai Dibalikan kepada Keluarga.
Sebelumya, Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, perlahan-lahan mulai mengabulkan permintaan kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Permintaan kuasa hukum yang dikabulkan yaitu sebuah unit kendaraan roda dua milik Pegi Setiawan yang sebelumnya di sita oleh penyidik Polda Jabar saat penangkapan di Bandung pada 21 Mei 2024 kemarin.
Kendaraan roda dua tersebut berjenis Nuvo berwarna biru dengan nomor polisi Z 6046 HX, milik Pegi Setiawan.
Toni RM kuasa hukum Pegi Setiawan menjelaskan alasan pihak kepolisian mengabulkan itu lantaran Kendaraan yang disita Polda Jabar tidak ada kaitannya dengan waktu peristiwa yang dituduhkan oleh pihak kepolisian terhadap kliennya.
"Jadi ini motornya Pegi Setiawan yang pada saat diamankan itu menggunakan motor ini di Bandung, jadi ini tidak ada kaitannya sebetulnya dan seharusnya motor yang Jupiter juga yang 2016 belum dibalikin lagi,"kata Toni RM di Mapolda Jabar, Sabtu (8/6/2024).
Toni menyampaikan kendaraan tersebut sudah secara resmi diserahkan oleh penyidik kepada keluarga Pegi.
Load more