Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) mulai memasuki babak baru terkait penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangkanya.
Banyaknya rongrongan publik yang memberikan pernyataan jika Pegi Setiawan tak bersalah mulai meluluhkan keputusan Polda Jabar dalam penetapan tersangka tersebut.
Teranyar, Polda Jabar mengembalikan satu unit motor milik Pegi yang sempat dibawa kepolisian saat penangkapan berlangsung.
Secara tersirat bukti Pegi Setiawan yang disebut-sebut sebagai otak pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky pun mulai pudar.
Pasalnya, Polda Jabar mengabulkan permintaan keluarga beserta kuasa hukum Pegi Setiawan untuk mengembalikan satu unit motor yang disita.
Kendaraan roda dua yang disita milik Pegi Setiawan tersebut berjenis Nuvo berwarna biru dengan nomor polisi Z 6046 HX.
Load more