Jakarta, tvOnenews.com - Selain Al Quran, dua barang ini juga tersimpan di jok motor Nuovo Pegi Perong—tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 lalu—yang sempat disita polisi.
Hal ini diungkapkan oleh Pengacara Pegi Perong, yakni Toni RM.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) perlahan-lahan mulai mengabulkan permintaan pengacara Pegi Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
Permintaan pengacara yang dikabulkan, yaitu pengembalian motor atas nama Pegi Setiawan yang sebelumnya disita oleh penyidik Polda Jabar saat penangkapan di Bandung pada 21 Mei 2024 lalu.
Ada Al Quran di motor Pegi Perong. Dok: Ilham Ariyansyah-tvOne
Toni menjelaskan alasan pihak kepolisian mengabulkan itu lantaran kendaraan yang disita Polda Jabar tidak ada kaitannya dengan waktu peristiwa yang dituduhkan oleh pihak kepolisian terhadap kliennya.
Load more