Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan wawancara yang dilakukan dirinya hingga membuatnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya mestinya bukan pidana.
Hasto Kristiyanto sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dituduh menghasut di muka umum hingga menyebar hoaks yang merugikan.
Adapun dugaan menghasut dan menyebar hoaks itu berasal dari wawancara Hasto Kristiyanto di sebuah stasiun televisi.
"Kalau ada masalah terkait hal tersebut, seharusnya lebih dulu dilaporkan ke Dewan Pers, bukan menjadi persoalan pidana," kata Hasto, ditemui di Jakarta, Sabtu (8/6/2024) malam.
Dewan Pers, lanjut Hasto, juga memperkuat argumentasi yang disampaikan oleh Tim Hukum PDI Perjuangan bahwa wawancaranya di stasiun televisi nasional merupakan bagian dari produk jurnalistik.
Terkait hal tersebut, ia menyebutkan banyak pihak termasuk para pakar dan tokoh pro demokrasi bahwa pelaporan terhadap dirinya adalah diskriminasi.
Ia merasa ada upaya membungkam kebebasan pers dan kebebasan bersuara. Padahal itu adalah amanat dari konstitusi dan HAM.
Load more