Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kabareskrim Susno Duadji menilai polisi perlu lakukan penangguhan penahanan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan.
Menurut Susno Duadji, jika polisi memutuskan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Pegi Setiawan maka itu adalah langkah yang tepat.
Sebab, hingga saat ini penahanan terhadap Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky masih kurang bukti.
Selama ini, dasar dari penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky hanya dari saksi-saksi.
Itupun, lanjut Susno setiap keterangan saksi saling bertentangan dan membingungkan.
“Kita kembali ke Pegi aja ya, tersangka. Kalau memang tidak cukup bukti, tersangka ini hanya berdasarkan saksi, saksi ini saling bertentangan kan,” kata Susno Duadji, diwawancarai tvOne, Minggu (9/6/2024).
Sejauh ini, saksi yang meringankan atau memberatkan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky adalah dari Aep dan rekan kerja kuli bangunan.
Load more