Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap pelaku pedofilia inisial NF (38) terhadap anak di bawah umur di perumahan PT BPP Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.
"Pelaku kita tangkap setelah adanya laporan keluarga korban. Pelaku menyetubuhi korban ketika masih berusia 15 tahun sebanyak dua kali," kata AKP Fahrel Haris dilansir dari Antara, Minggu (9/6).
Menurutnya, kejadian tersebut berawal saat korban AW masih berusia 15 tahun.
Perbuatan keji tersebut dilakukan oleh pelaku pada Kamis (22/9/2022) yang lalu sekitar pukul 00.30 WIB dini hari di komplek perumahan PT. BPP Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya kepada korban.
"Pertama, pada minggu kedua bulan September 2022 di lapangan voli komplek perumahan PT. BPP. Sedangkan untuk kedua kalinya sekitar pada minggu ketiga bulan September 2022 di rumah kerabat yang sedang melangsungkan acara pesta pernikahan," ujarnya.
Load more