Peristiwa ini terungkap ketika melihat adanya kejanggalan dan perubahan sikap terhadap korban yang sering melamun dan menyendiri.
Kemudian, kedua orang tua mendesak korban untuk menceritakan apa yang terjadi.
"Setelah korban bercerita kepada kedua orang tuanya, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat," ujarnya.
Ia menjelaskan pelaku merupakan tetangga satu komplek perumahan di PT. BPP Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.
Pelaku juga merupakan karyawan PT. BPP Nagari Sungai Aua yang sudah bekerja selama lebih kurang empat tahun.
"Berdasarkan laporan ayah korban dan kondisi psikis anak setelah diperiksa oleh ahli psikolog korban masih dalam keadaan normal dan mampu menceritakan kejadian yang pernah dialaminya. Keterangan si anak layak dipercaya," jelasnya.
Ia menyebutkan modus yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara membujuk dan merayu korban serta diiming-imingi sejumlah uang kepada korban setiap melakukan persetubuhan.
Load more