Berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: Sp.Kap/47/VI/2024/Reskrim tanggal 6 Juni 2024 dan dengan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil meringkus pelaku NF di perumahan PT. BPP Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur pada Kamis (6/6).
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik dari unit PPA Satreskrim menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82, Jo Pasal 76 D, 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ant/dpi)
Load more