Jakarta – Selama masa PPKM Darurat diberlakukan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap 74 perusahaan yang terindikasi tidak menaati aturan.
“Sudah ada 74 perusahaan yang diperiksa, karena terindisikasi tak patuh aturan.” Jelas Kepala Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah.
Dari jumlah tersebut, 59 perusahaan diantaranya telah mendapatkan sanksi karena terbukti melanggar aturan PPKM Darurat.
Jika perusahaan tetap bandel, tambahnya, maka sanksi lainnya bisa diterapkan seperti denda administrasi mencapai 50 juta rupiah, hingga potensi pencabutan izin perusahaan.
“Pertama, teguran tertulis, kedua penutupan sementara, tiga denda administrasi paling tinggi 50 juta, keempat kita rekomendasikan pencabutan izin perusahaan. Pandemi tahap 1 ditiadakan. Itu sudah sering bukan baru. Begitu dapat pelanggaran kita tutup sementara.” Jelas Andri Yansyah.
Selama PPKM Darurat berlaku, Disnakertrans DKI Jakarta telah menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai perusahaan yang melanggar aturan. Aduan itu masuk melalui berbagai wadah digital, salah satunya adalah aplikasi “jaki” milik Pemprov DKI Jakarta.
Selama penerapan PPKM Darurat, perusahaan yang masuk sektor non esensial dan non kritikal harus menerapkan sistem bekerja dari rumah untuk seluruh karyawan. Sementara di sektor esensial, maksimal hanya dapat menerapkan 50% bekerja dari kantor, dengan catatan protokol kesehatan diterapkan dengan ketat. (fah/mii)
Load more