"Tingginya Permohonan dari wilayah Jawa Barat dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perdagangan Orang perlu menjadi perhatian. Saat ini salah satu kasus yang sedang dalam proses perlindungan LPSK adalah kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengajar agama di Purwakarta," ujarnya.
Dari 1.040 permohonan ke LPSK dari wilayah Jawa Barat, berdasar Kota/Kabupaten, yang tertinggi dari Kota Bekasi (193 permohonan), Kota Depok (105), Kota Bandung (104), Kabupaten Bekasi (101), dan Kabupaten Bogor (90), Kabupaten Bandung (58), Sukabumi (40), Cianjur (35), Kabupaten Bandung Barat (33), Karawang (33), Bogor (33), Cirebon (29), Indramayu (22), Majalengka (22), Sukabumi (18), Tasikmalaya (16), Garut (14), Cimahi (10), Subang (8), Sumedang (8), Tasikmalaya (7), Kuningan (5), Purwakarta (4), Banjar (3).
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua LPSK Mahyudin mengungkapkan dalam program perlindungan LPSK, permohonan fasilitasi restitusi (ganti rugi yang dibayar pelaku atau pihak ketiga terkait) tertinggi datang dari wilayah Jawa Barat sebanyak 574 permohonan.
"Total fasilitasi penghitungan restitusi LPSK pada 2023 sebesar 2,8 triliun. Salah satu fasilitasi restitusi yang dilakukan LPSK pada korban perkara TPPU yang dilakukan Youtuber asal Bandung Doni Salmanan. Hakim memvonis afiliator Quotex tersebut dengan empat tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan penjara. Sayangnya hakim tidak mengabulkan tuntutan restitusi korban sebesar Rp17 miliar," papar Mahyudin.
Selanjutnya, pembayaran Kompensasi juga tertinggi dari wilayah Jawa Barat, salah satunya LPSK menyerahkan kompensasi pada 30 korban peristiwa bom Polsek Astana Anyar sebesar Rp901.477.000 pada 23 Februari 2024, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 631/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Tim tanggal 14 Desember 2023.
Load more