Korban kekerasan seksual yang terlindung LPSK, ucap dia, mayoritas peristiwanya terjadi di lingkungan rumah tangga dan lembaga pendidikan berbasis asrama.
"Salah satu faktor penyebabnya adalah kuatnya relasi kuasa yang bersifat hirarkis, ketidaksetaraan dan/atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan/pendidikan, dan/atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah," tuturnya.
Terkait TPPO di wilayah Jawa Barat, LPSK pada 29 Mei 2024 menyerahkan restitusi pada 24 orang korban TPPO dalam kasus penjualan ginjal ke Kamboja sebesar Rp799.542.000 yang dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"LPSK melakukan penghitungan kerugian yang diderita korban TPPO dan selanjutnya dimasukkan dalam tuntutan penuntut umum. Berdasar putusan majelis hakim Nomor : 501/Pid.Sus/2023/PN. Ckr tanggal 05 April 2024, masing-masing korban diputus mendapat ganti rugi dari pelaku sebesar Rp33.314.250," ujarnya.
Atas sejumlah tindak pidana yang mengemuka di wilayah Jawa Barat, Mahyudin mengatakan bahwa diperlukan penguatan layanan perlindungan Saksi dan Korban lewat meningkatkan kualitas layanan, antara lain saat ini LPSK mengembangkan Gedung Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan (P4) di Jawa Barat.
Load more