"Tempat tersebut digunakan sebagai tempat pemberian perlindungan keamanan saksi dan/atau korban dan keluarganya, rumah tahanan justice collaborator, memfasilitasi tempat kediaman sementara, pemberian bantuan (medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial) serta pelatihan psikososial korban," katanya.
Dia mengatakan sejak 2022, LPSK telah mengembangkan Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas (Sahabat Saksi Korban), dan pada 2023 telah dikukuhkan 243 relawan, dengan peserta dari Jawa Barat sebanyak 74 orang.
"Ini bertujuan memperluas layanan perlindungan saksi dan korban, aktivitas yang dilakukan relawan SSK meliputi memberikan informasi layanan perlindungan, konsultasi dan membantu koordinasi dalam pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK," ucapnya.
LPSK ke depan, tambah dia, akan lebih memfokuskan diri dalam penanggulangan sejumlah isu strategis untuk penguatan perlindungan saksi dan korban, yang pertama adalah optimalisasi eksekusi restitusi, penguatan koordinasi dalam pemenuhan hak saksi dan korban, penambahan kantor wilayah, mewujudkan victim trust fund (dana bantuan korban) dan penguatan standar layanan pemenuhan korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.(ant/lgn)
Load more