Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Polwan Briptu FN sebagai tersangka seusai diduga membakar suaminya, yang juga merupakan anggota polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengungkapkan pihaknya telah melakukan penahanan sementara terhadap tersangka Briptu FN.
"Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Minggu (9/6/2024).
Dirmanto menururkan Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini.
Meski demikian, Kapolda Jatim menegaskan proses hukum tetap berlanjut, salah satunya dengan melakukan penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.
"Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini," tambahnya.
Dirmanto menyebut saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik.
Load more