Dengan begitu tim kuasa hukum Rivaldi akan mengajukan PK untuk meringankan hukuman kliennya.
"Untuk pengajuan PK, kami akan secepannya mengajukan setelah mendapat novum baru," tambahnya.
Atas dasar ditemukannya novum baru yang telah disampaikan Liga Akbar, tim kuasa hukum Rivaldi berencana akan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Sindy menegaskan dari awal hingga saat ini tetap bersikukuh kalau Rivaldi alias Ucil tidak mengenal Vina dan Eky dan tidak mengetahui peristiwa tersebut.
"Dia tidak mengenal kedua korban, dia tidak mengenal dengan tujuh tersangka tersebut dan dia juga bukanlah bagian dari skenario yang sudah dibuat ini," katanya.(muu)
Load more