Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan Briptu FN (28), Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sebagai tersangka.
"Saat ini (Briptu) FN sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Minggu (9/6/2024).
Dirmanto menambahkan Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini.
Meski demikian, ia menegaskan proses hukum tetap berlanjut, salah satunya dengan melakukan penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.
"Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini," tambahnya.
Ia menyebut saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik.
Load more