Jakarta, tvOnenews.com - Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengirim surat permintaan kepada Presiden Jokowi untuk jadi saksi meringankan dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
Namun, permintaan itu menuai komentar dari beberapa kalangan. Baik dari Istana yang skak permintaan SYL, dan NasDem yang menyetujui permintaan SYL.
Menyikapi hal ini, taf Khusus Bidang Hukum Presiden, Dini Purwono, menganggap permintaan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi meringankan dalam persidangan tidak relevan untuk diajukan.
"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu presiden," ujar Dini kepada wartawan pada Sabtu (8/6/2024).
Kembali dia tegaskan, hubungan Jokowi dengan para menteri adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan.
"Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya," bebernya.
Di samping itu, Bendum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni menyebutkan SYL adalah mantan pembantu persiden Jokowi.
"Gimana pun Pak SYL mantan pembantu presiden, jadi Pak SYL berharap Pak Presiden menjadi saksi meringankan," kata Bendum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni, Sabtu (8/9/2024).
Bahkan dia menilai, tak masalah meski permintaan SYL tidak ada korelasinya dengan Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Menurutnya, permintaan itu tetap hak SYL.
"Itu haknya terdakwa, boleh-boleh saja, semua tergantung hakimnya nanti," pungkasnya.
Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku meminta Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi meringankan.
Pihak SYL mengatakan surat permintaan sudah dikirim ke pihak-pihak tersebut.
"Yang jelas, saksi a de charge sekitar dua orang, tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada Bapak Presiden, kemudian kepada Bapak Wakil Presiden, Menko Perekonomian, dan juga Pak Jusuf Kalla, yang kami pikir mereka kan kenal dengan Pak SYL," ujar pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/6).
Dia mengatakan pihak-pihak yang diajukan itu mengetahui kinerja SYL sebagai menteri. Dia menyebut keterangan Presiden dan lainnya sangat penting.
"Ketika permasalahan ini mulai terkuak di saat COVID-19, kita lihat di persidangan itu bahwa ada diskresi dari Presiden maupun menteri terkait dengan keadaan tertentu, dan untuk itulah kita berharap sekali Bapak Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena Pak SYL adalah salah satu pembantu dari beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," bebernya. (aag)
Load more