Jakarta, tvOnenews.com - Heboh soal kabar denda Rp50 juta bagi warga Jakarta jika kedapatan jentik nyamuk di rumahnya.
Menanggapi pemberitaan tersebut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara soal sanksi denda Rp50 juta.
Heru Budi menegaskan tidak ada denda seperti itu. Pernyataan itu disebut hanya bentuk gertakan bagi warga Jakarta saja.
Denda Rp50 juta tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2007 terkait pengendalian demam berdarah.
Meski demikian, Heru mengatakan bahwa warga Jakarta akan mendapatkan teguran lewat juru pemantau jentik atau Jumantik.
"Kan bersama Jumantik, teguran sudah ada. Denda ya enggak lah," ujar Heru Budi kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).
Load more